Patutkah Mencoba TikTok?
TikTok adalah salah satu media sosial yang populer sekarang ini. Walaupun masih terbilang muda dibandingkan yang lainnya, TikTok dalam beberapa tahun ini mampu memperlihatkan kemasifan dirinya dalam segi pertumbuhan penggunanya.
Dilansir dari TensorTower, rata-rata pengguna TikTok di dunia setidaknya menghabiskan lebih dari 1,5 jam per harinya pada kuartal II 2022. Angka ini lebih besar ketimbang YouTube dan Instagram yang hanya menyentuh di angka 74 menit dan 51 menit per harinya.
Konten promosi brand-mu memiliki peluang untuk dilihat lebih besar dibandingkan dengan media sosial lainnya. Ditambah dengan TikTok saat ini yang mulai melebarkan sayapnya dengan menghadirkan social commerce, TikTok Shop tentunya bisa kamu manfaatkan dalam berpromosi sekaligus berjualan di platform media sosial satu ini.
Gunakan Bahasa yang Sopan, Positif, dan Antusias
Ingat: Personalisasi pesan kamu adalah kunci untuk menarik perhatian selebgram. Tunjukkan bahwa kamu benar-benar tertarik dengan mereka dan konten mereka, serta memiliki ide-ide menarik untuk kolaborasi.
Baca Juga: Rate Card Artinya Apa? Panduan Influencer Marketing untuk Pemula
Cara minta endorse selebgram mungkin terlihat rumit pada awalnya, tapi dengan strategi yang tepat dan pendekatan yang tulus, kamu bisa menjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Ingatlah untuk selalu melakukan riset mendalam, menyusun pesan yang personal dan menarik, serta menawarkan nilai tambah yang jelas bagi selebgram.
Jangan berkecil hati jika tidak semua selebgram menerima tawaran kerjasama. Anggaplah setiap penolakan sebagai pembelajaran dan kesempatan untuk memperbaiki strategi kamu. Teruslah mencoba, bereksperimen, dan evaluasi hasil dari setiap kampanye.
Terasa kewalahan dengan segala detail influencer marketing? Atau ingin mencoba cara lain untuk memasarkan brand Anda? Anda bisa menyerahkan urusan promosi kepada Mimo. Mimo adalah solusi mendatangkan pelanggan ke bisnismu dengan sistem yang mirip dengan platform periklanan. Namun, alih-alih membayar untuk biaya iklan, Anda cukup membuat promo diskon menarik, lalu Mimo yang bantu sebarkan ke pengguna yang tepat.
Yuk, daftar di Mimo sekarang dan dapatkan konsultasi gratis dengan tim kami: Daftar Mimo
Tunjukkan Apresiasi dan Ketertarikan yang Tulus
Contoh Email Endorse: Komunikasi yang Lebih Profesional
Email endorse adalah cara yang efektif untuk menjalin kerjasama dengan selebgram secara lebih formal. Berikut adalah beberapa contoh email endorse yang bisa kamu gunakan, lengkap dengan tipsnya:
Bentuk kerja samanya
Selanjutnya, faktor penentu besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah bentuk kerja sama antara selebgram dengan pihak brand atau pengiklan. Setidaknya ada dua bentuk kerja sama yang lazim digunakan saat ini:
Jenis kerja sama ini biasanya dilakukan dengan cara selebgram akan memposting konten promosi yang ada dirinya dan produk yang diiklankan pada akun sosial media pribadi milik mereka. Adapun besaran biaya yang akan ditetapkan tergantung dengan berapa lama jangka waktu kegiatan promosi tersebut.
Sedangkan sponsorship merupakan jenis endorse yang lebih besar dan dapat ditukar dengan jasa atau bentuk kerja sama yang lain. Biasanya dilakukan kepada selebgram dengan jumlah pengikut yang besar seperti selebritis.
Nah, biasanya Sponshorship lebih mematok harga endorse selebgram yang lebih tinggi dibandingkan paid promote.
Last but not least, output hasil konten tentu menjadi faktor penentu biaya yang harus kamu keluarkan. Ini semua karena proses yang dijalani tiap konten akan berbeda. Apalagi dengan TikTok yang basisnya sendiri video bisa dibedakan dengan durasi video, maupun tipenya.
Misalnya, konten dengan tipe Unboxing bisa saja lebih murah dibandingkan ketika selebgram harus membuat tipe konten Store Visit. Ini dikarenakan effort konten Store Visit lebih sulit karena harus ada proses pengunjungan di Hari H dan kemudian dilanjut dengan proses pengeditannya konten.
Baca juga: Ini 3 Tanda Kapan Brandmu Harus Berkolaborasi dengan KOL Platform
Opsi 2: Pendekatan Langsung
Hai Kak [nama selebgram], perkenalkan aku [nama kamu] dari [nama brand]. Kami sangat tertarik untuk bekerjasama dengan kakak dalam mempromosikan produk terbaru kami, [nama produk]. Produk ini sangat cocok untuk audiens kakak karena [sebutkan keunggulan produk yang relevan dengan audiens selebgram]. Kami sudah menyiapkan proposal kerjasama yang bisa kakak lihat di [link proposal]. Apakah kakak bersedia meluangkan waktu untuk membahasnya lebih lanjut?
Tips: Pendekatan ini lebih to the point dan cocok jika kamu ingin langsung menyampaikan maksud dan tujuan kamu. Pastikan proposal kerjasama kamu sudah disiapkan dengan baik dan menarik.
Selebgram Bandung Lemas saat Ditangkap karena Endorse Judi Online, Keuntungannya Fantastis!
Selasa, 12 November 2024 - 12:00 WIB
Bandung, VIVA – Seorang selebgram asal Kampung Sindangsari, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berinisial DFA (25), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polresta Bandung.
DFA diduga telah melakukan promosi situs judi online (judol) di akun Instagram pribadinya sejak September 2024.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, DFA menggunakan Instagram Story untuk mempromosikan situs tersebut dan berinteraksi aktif dengan para pengikutnya. Hal itu disampaikan Kusworo pada Senin 11 November 2024.
Hukumnya Selebgram atau Artis Endorse Judi Online
Endorse atau endorsement saat ini dikenal sebagai istilah untuk menggambarkan bentuk promosi yang dilakukan dengan memanfaatkan selebritas/pesohor, orang yang terkenal, atau yang memiliki pengaruh bagi orang banyak.
Lantas, adakah jerat hukum bagi selebgram atau artis promosi judi online? Sebagaimana telah dijelaskan, jerat hukum selebgram atau artis yang endorse judi online menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, karena telah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa Instagram sendiri memiliki kebijakan Ketentuan Penggunaan. Dalam bagian “Komitmen Anda”, antara lain dijelaskan bahwa:
Anda dilarang melakukan pelanggaran hukum, perbuatan yang menyesatkan, menipu, maupun perbuatan untuk tujuan ilegal atau dilarang.
Jika melanggar ketentuan penggunaan tersebut, maka Instagram dapat melakukan penghapusan konten dan penonaktifan atau penghapusan akun sebagaimana dijelaskan dalam laman yang sama.
Akun selebgram yang meng-endorse judi online tersebut juga dapat dilaporkan melalui situs Aduan Konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[5] Pasal 40 ayat (2a), (2b), dan (2c) UU 1/2024
[6] Penjelasan Pasal 40 ayat (2a) UU 1/2024
Opsi 3: Pendekatan Kreatif
Kak [nama selebgram], aku punya ide seru nih! Gimana kalau kita bikin konten kolaborasi yang unik dan interaktif tentang [sebutkan ide konten yang menarik]? Aku yakin followers kakak pasti akan suka banget! Kalau kakak tertarik, kita bisa diskusi lebih lanjut tentang konsep dan detailnya.
Tips: Pendekatan ini menunjukkan kreativitas dan antusiasme kamu. Ini bisa membuat selebgram tertarik karena kamu menawarkan sesuatu yang berbeda dan menarik.
Penting untuk diingat:
Dengan menerapkan tips dan contoh chat endorse selebgram di atas, kamu bisa meningkatkan peluang kamu untuk mendapatkan respon positif dan menjalin kerjasama yang sukses dengan selebgram.
Ketentuan Hukum Pidana tentang Perjudian
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait dengan artis endorse judi online, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai aturan hukum perjudian di Indonesia. Apa itu judi? Permainan judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP didefinisikan sebagai berikut.
Tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Artinya, setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain, tergolong sebagai judi.
Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut.
Pasal 303 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 bis ayat (1)
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:
Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara, orang-orang yang ikut dalam permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan ”izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.